Kuansing, Riau - Dua warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Ditangkap Tim Opsnal Polsek Singingi Hilir dari dua tempat berbeda, berinisial RS (19 ) Als R Bin E, dan AZM (19), Selasa (8/2/2022).
Penangkapan kedua tersangka ini, bermula dari informasi masyarakat. Sehingga Tim Opsnal Polsek Singingi Hilir, melakukan penangkapan dan mengamankan dua orang remaja berinisial RS (19 Thn), " ungkap Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.IK M.Si melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Waras Wahyudi, SH, Selasa (8/2/22).
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap RS, dan ditemukan dalam saku celana 4 paket narkotika jenis daun ganja kering. Dari dilanjutkan penggeledahan dirumah terlapor, yang disaksikan kepala dusun dan tidak ditemukan barang bukti.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap RS, dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial AZM (19) dirumahnya, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir. "Terhadap AZM juga dilakukan penggeledahan di rumahnya, disaksikan Kepala Dusun Sungai Buluh, dan ditemukan diatas kasur 3 (tiga) paket narkotika jenis daun ganja kering, " ujarnya.
Selain itu, juga ditemukan dalam bungkus rokok sampurna, 2 (dua) paket narkotika jenis daun ganja kering. Kemudian dalam dompet 1 paket narkotika jenis daun ganja kering, Dalam kantong celana 1 paket plastik bening narkotika jenis daun ganja kering.
Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain 10 paket kertas padi, 1 bungkus plastik bening narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 35.93 gram, 1 unit sepeda motor NMAX dengan nopol BM 4627 XS, 2 unit Hp Merk VIVO Y12 warna biru, HP Merk SAMSUNG A10S warna hitam. 1 kotak paper Merk ROYO, 1 buah gunting. 7 (tujuh) lembar kertas padi sudah dipotong-potong, dan satu lembar kertas padi masih utuh.
" Akibat perbuatannya, kedua tersangka beserta Barang Bukti dibawah ke Mapolsek, untuk dilakukan proses hukum." tuturnya.. (Zar)***